SYEKH MUHASIBI: BAPAK PSIKOLOGI & ETIKA SUFI
Mbah Kanyut
Beliau adalah Syekh Sufi dari Baghdad yang terkenal pada zamannya, yang diakui sebagai “Bapak Psikologi dan Etika Sufi” yang menyatukan ilmu syari’at dan hakikat. Beliau tersohor berkat teorinya tentang hakikat jiwa manusia. Julukannya, “Al-Muhasibi” mengacu pada amalan muhasaba yang dilakoninya, yakni melakukan perhitungan dan pemeriksaan atas segala tindakan, motif dan keadaan spiritual dirinya sendiri. Beliau adalah salah satu perumus teori etika Sufistik yang amat teliti. Teori jiwanya ditulis dalam kitabnya yang terkenal, Al-Riaya li-Huquq Allah wa al-Qiyam Biha.
Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah al-Harits ibn Asad al-Bashri al-Muhasibi. Beliau lahir di Bashrah pada 165 H atau 781 M. Sewaktu kecil beliau pindah ke Baghdad. Beliau mendalami ilmu hadits, ilmu kalam, tafsir dan bergaul dengan ulama-ulama besar pada zaman itu. Sebagai ahli hadits beliau menyusun kitab hadits, namun tulisan beliau di bidang ini dikritik keras oleh Imam Ahmad ibn Hanbal, pendiri mazhab Hanbali.
Imam Hanbal mengkritiknya karena Syekh Al-Muhasibi banyak menggunakan hadits dengan perawi yang lemah, dan karena Syekh Al-Muhasibi juga mendukung penggunaan penalaran dialektis. Parapengikut Imam Hanbal melakukan intimidasi terhadap Syekh Al-Muhasibi dan menghalangi orang menghadiri pengajiannya. Karenanya Syekh Al-Muhasibi terpaksa menyingkir sementara ke Bashrah. Belakangan salah seorang muridnya, JUNAYD AL-BAGHDADI, menulis kitab yang membela gurunya. Syekh Al-Muhasibi hidup dalam kemiskinan dan wafat di Baghdad pada tahun 243 H atau 857 M. Kitab Ri’aya li Huquq Allah sangat berpengaruh terhadap para Sufi selanjutnya. Imam ABU HAMID AL-GHAZALI bahkan secara khusus dipengaruhi oleh kitab ini sebelum memutuskan menulis kitabnya yang terkenal, Ihya Ulumuddin.
Ajaran dan Karamah
Syekh Al-Muhasibi menyebut ajarannya sebagai “ilmu tentang hati (qalb).” Syekh Al-Muhasibi mengajarkan perjuangan tak kenal lelah melawan hawa nafsu. Beliau juga menekankan pentingnya ridha. Namun beliau meletakkan ridha sebagai bagian dari ahwal (keadaan ruhani), bukan sebagai bagian dari maqam spiritual. Beliau juga banyak membicarakan soal riya’ dan bahaya-bahayanya. Saslah satu nasihat terkenal beliau adalah “Barang siapa menasihati batinnya dengan muraqabah (merasa selalu diawasi Allah) dengan ikhlas, maka Allah akan menghiasi sisi lahiriahnya dengan mujahadah (kesungguhan berjuang di jalan Allah) dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.”
Syekh Muhasibi menjelaskan bahwa pusat ruhani jiwa manusia adalah sirr (kesadaran terdalam), yang berbeda dengan nafs (jiwa-ego, nafsu). Menurut beliau, meski nafsu adalah bagian penting dari manusia, namun menuruti hawa nafsu akan melemahkan daya keruhanian manusia. Dengan menggunakan istilah Al-Qur’an, Syekh Muhasibi menyebut nafsu rendah ini sebagai nafs al-ammara (nafsu amarah, angkara-murka, yang menyeru pada tindakan jahat). Cara utama untuk menjinakkan nafsu ini, menurut Syekh Al-Muhasibi, adalah dengan muhasaba (menelaah keadaan jiwa secara kritis). Melalui muhasabah, nafsu jahat ini akan berubah menjadi nafs lawwamah (nafsu yang mencela-diri). Pada tahap ini seseorang menyadari bahaya dari hawa nafsunya. Tetapi nafsu jenis ini masih belum mantap dan kadang ego jahat muncul berkuasa. Pencelaan pada diri terkadang menimbulkan sikap “benci-diri” dan bahkan keinginan untuk bunuh diri. Karenanya dibutuhkan satu tahap lagi, yakni upaya melampaui ego dan hawa nafsu, agar tercapai tahap nafs al-muthmaina (jiwa yang tenang). Dalam tahap terakhir ini, jiwa akan damai sebab ia telah mengatasi ego manusia dan dikuasai sepenuhnya oleh Allah.
Sebagai Sufi dan Wali Allah, Syekh Al-Muhasibi terkenal hidup wara’. Bahkan sampai beliau wafat, beliau tak mengambil sesenpun warisan dari ayahnya. Beliau selalu mendapat perlindungan dari Allah sehingga bisa terhindar dari makanan yang haram atau subhat. Salah satu karamahnya yang paling terkenal adalah apabila beliau hendak mengambil makanan yang tidak jelas halal-haramnya, seketika itu pula jari-jemarinya mengejang dan tidak bisa digerakkan sama sekali. Jika hal ini terjadi, beliau tahu bahwa makanan itu adalah haram. Bahkan meski kemudian beliau bisa mengambil sesuap makanan itu, namun beliau tidak bisa menelannya.
Sumber: http://warkopmbahlalar.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar